JAKARTA — Dikenal sebagai ahli hukum tata negara yang pernah dihadirkan oleh Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam pelaporannya, Rullyandi melemparkan tudingan bahwa kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK berstatus tidak sah atau ilegal. Langkah ini bergulir di tengah rangkaian proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Substansi Pelaporan ke Majelis Kehormatan
Laporan yang disampaikan kepada MKMK tersebut berakar dari persoalan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024, secara khusus yang bersinggungan dengan isu keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tudingan ketidakabsahan posisi pimpinan MK ini menambah porsi dinamika hukum seputar perselisihan hasil pemilu yang ditangani oleh lembaga peradilan tata negara tersebut.
Prosedur Hukum di MKMK
Dengan bergulirnya aduan dari Muhammad Rullyandi, MKMK memegang peranan untuk menindaklanjuti dan memeriksa materi laporan yang masuk. Badan penegak etik hakim konstitusi tersebut berwenang menilai setiap dugaan pelanggaran maupun keabsahan posisi administratif pimpinan peradilan.
Perkembangan mengenai kelanjutan proses pemeriksaan aduan serta tanggapan dari pihak Suhartoyo kini bergantung pada mekanisme kerja resmi yang berlaku di lingkungan MKMK.

