Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menanggapi rencana penerapan ketentuan pajak atas aktivitas perdagangan di ruang siber. Kebijakan mengenai daftar transaksi digital yang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 mendatang.
Tanggapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons resmi terkait wacana kebijakan fiskal yang menyasar sektor ekonomi digital ini. Rencana penerapan pajak digital atau digital taxation tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, yang juga bertindak sebagai Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.
Latar Belakang Wacana Pajak Digital
Wacana pengenaan pungutan negara pada sektor perdagangan elektronik ini mencuat ke publik setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan unsur Kadin melalui Dewan Penasihat menunjukkan adanya koordinasi antara sektor swasta dan perwakilan khusus pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi ke depan.
Dengan adanya kepastian tanggal pemberlakuan pada 9 November 2026, para pelaku usaha maupun masyarakat penggiat niaga elektronik kini menanti aturan teknis lebih lanjut dari otoritas fiskal mengenai batasan serta mekanisme pungutan resmi tersebut.

