Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar agenda persidangan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan Saksi dari Peradi Bersatu di Persidangan
Dalam jalannya persidangan tersebut, Lechumanan menyampaikan pengakuannya terkait penanganan perkara yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ia membeberkan bahwa dirinya sempat melakukan pertemuan secara langsung dengan Jokowi.
Pertemuan itu, menurut keterangan saksi di ruang sidang, membahas secara khusus mengenai polemik dan tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan kepala negara tersebut. Materi perbincangan dalam pertemuan langsung itu turut menjadi salah satu poin yang disorot dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Duduk Perkara dan Pihak yang Terlibat
Kasus hukum ini mendudukkan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam dugaan perkara penyebaran informasi atau tudingan terkait keaslian ijazah milik Joko Widodo. Persidangan yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 ini berfokus pada pengujian alat bukti serta keterangan para pihak yang mengetahui duduk persoalan secara langsung.
Kehadiran unsur pimpinan Peradi Bersatu sebagai saksi memperkuat rangkaian pembuktian yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

