
Eks Karyawan Vilmei Gelapkan Duit Rp 1,28 Miliar
Oleh: Redaksi Indotrenesia / Ahmad Fauzi
JAKARTA — Kepolisian membongkar dugaan tindak pidana penggelapan uang yang melibatkan mantan karyawan dari kreator konten Vilmei. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang digelapkan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar.
Kasus ini mengemuka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Pelaku yang merupakan mantan pekerja Vilmei tersebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Alokasi Uang Hasil Penggelapan untuk Kosmetik dan Kos
Dalam proses pemeriksaan, tersangka membeberkan peruntukan uang hasil penggelapan dana tersebut. Dana bernilai miliaran rupiah itu diakui habis dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pribadi sehari-hari.
Selain kebutuhan dasar, tersangka juga memanfaatkan uang tersebut untuk membeli produk-produk kosmetik serta membayar biaya sewa tempat tinggal atau kos.
Penanganan Hukum Kasus Penggelapan Uang Vilmei
Meskipun laporan awal sempat menyebutkan nilai kerugian berkisar pada angka Rp 600 juta, pendalaman kepolisian mengonfirmasi nilai total penggelapan uang Vilmei menyentuh Rp 1,28 miliar.
Aparat kepolisian terus melanjutkan proses hukum guna menuntaskan perkara penggelapan dana yang menimpa kreator konten tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.