Lewati ke konten utama
November 5, 2026Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Berita.Indotrenesia
Home›Nasional›Artikel
Nasional

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Bawa Buku Riset

Oktober 23, 2026 · Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Bawa Buku Riset

Langkah hukum dan pengawasan pemilu kembali bergulir setelah seorang peneliti bernama Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memasukkan aduan resmi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penyerahan Buku Hasil Riset Empiris ke Bawaslu

Dalam proses pengaduan yang dilakukan di kantor lembaga pengawas pemilu tersebut, Bonatua tidak hanya menyampaikan laporan secara lisan atau dokumen administratif biasa. Ia turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung guna memperkuat substansi aduannya terhadap penyelenggara pemilu dan pejabat terkait.

Salah satu bukti fisik utama yang diserahkan kepada pihak Bawaslu RI adalah sebuah buku. Buku tersebut secara spesifik mengusung judul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris, yang dibawa langsung oleh Bonatua sebagai bagian dari materi laporan yang kini tengah masuk dalam radar penanganan lembaga pengawas.

Subjek dan Ruang Lingkup Aduan

Pengaduan yang dilayangkan oleh Bonatua Silalahi ini secara langsung menyeret dua subjek hukum penting di ranah kepemiluan dan pemerintahan nasional. Pihak pertama yang dilaporkan adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai institusi penyelenggara pemilihan umum.

Sementara itu, pihak kedua yang turut menjadi sasaran aduan dalam dokumen laporan tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak KPU maupun pihak Gibran terkait substansi materi buku hasil riset empiris yang diserahkan oleh Bonatua ke kantor Bawaslu RI.

Sumber referensi: Sindikasi economy.okezone.com — Baca sumber