JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil seiring dengan membaiknya dampak sebaran abu vulkanik yang sempat terdeteksi di wilayah Ibu Kota.
Kondisi Membaik, ASN Tetap Ngantor Seperti Biasa
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa dampak dari sebaran abu vulkanik di Jakarta saat ini telah menunjukkan tren perbaikan. Situasi yang terkendali tersebut menjadi pertimbangan utama Pemprov DKI untuk tetap mempertahankan skema kerja tatap muka bagi para pegawai.
Dengan keputusan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tetap menjalankan kewajiban pelayanan publik dan tugas perkantoran dari kantor masing-masing tanpa adanya penyesuaian jadwal WFH.
Pertimbangan Kebijakan Operasional Pemprov DKI
Langkah untuk tidak menerapkan WFH diambil berdasarkan hasil pemantauan terhadap kondisi lapangan dan dampak abu vulkanik yang terdeteksi di wilayah DKI Jakarta. Penilaian kondisi yang membaik memungkinkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan secara normal.
Pemprov DKI Jakarta terus mengamati perkembangan situasi terkait dampak abu vulkanik guna memastikan seluruh kebijakan operasional aparatur daerah tetap berjalan sesuai dengan kondisi lingkungan terkini di Ibu Kota.

