Lewati ke konten utama
November 4, 2026Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Berita.Indotrenesia
Home›Hukum›Artikel
Hukum

Sidang Kasus Pemerasan, Saksi Sebut Terdakwa Tak Serahkan Barang Bukti

November 3, 2026 · Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Sidang Kasus Pemerasan, Saksi Sebut Terdakwa Tak Serahkan Barang Bukti

Fakta Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakarta Pusat

Proses hukum terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Agenda sidang lanjutan ini berfokus pada pemeriksaan saksi serta pandangan dari ahli hukum pidana guna mendalami duduk perkara yang menjerat terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak penyidik dari kepolisian untuk memberikan kesaksian. Saksi yang dihadirkan di ruang sidang adalah Bripka Eko Haryanto dari Polres Jakarta Pusat.

Keterangan Saksi Penyidik dan Ahli Hukum Pidana

Kehadiran Bripka Eko Haryanto di persidangan memberikan penjelasan dari sudut pandang penyidikan kepolisian yang menangani laporan perkara ini. Berdasarkan fakta yang terungkap di muka sidang, terdakwa dilaporkan tidak menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan pokok perkara.

Selain mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian, majelis hakim dan pihak JPU juga mendengarkan pandangan keilmuan dari seorang ahli hukum pidana. Ahli hukum pidana yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut adalah Prof. Mudzakkir.

Keterangan dari Prof. Mudzakkir melengkapi telaah yuridis terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan. Penyelarasan antara fakta penyidikan di lapangan dan tinjauan doktrin hukum pidana menjadi bagian dari upaya pembuktian di persidangan.

Perkembangan Agenda Sidang Lanjutan

Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan yang disampaikan oleh Bripka Eko Haryanto bersama Prof. Mudzakkir dicatat oleh majelis hakim sebagai bagian dari bahan pertimbangan hukum dalam pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ini.

Sumber referensi: Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini – SINDOnews — Baca sumber