Lewati ke konten utama
November 4, 2026Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Berita.Indotrenesia
Home›Hukum›Artikel
Hukum

Sidang Pemerasan Bangun Paulus: JPU Sebut Keterangan Saksi Tak Relevan

Oktober 28, 2026 · Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Sidang Pemerasan Bangun Paulus: JPU Sebut Keterangan Saksi Tak Relevan

Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2026. Agenda sidang tersebut menghadirkan saksi yang merupakan sahabat dari terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Penilaian JPU Terhadap Keterangan Saksi

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang didakwakan. Menurut JPU, kesaksian tersebut lebih banyak berisi penilaian pribadi mengenai karakter terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.

Di hadapan majelis hakim, saksi sempat menggambarkan Bangun Paulus sebagai pribadi yang baik serta gemar mentraktir rekan-rekannya. Kendati demikian, pihak JPU menilai pandangan tersebut bersifat subjektif lantaran berakar dari hubungan pertemanan yang dekat.

Keterbatasan Pengetahuan Saksi Terkait Perkara

Selain dinilai subjektif, JPU juga menyoroti bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa hukum yang menjadi pokok perkara. Berdasarkan jalannya persidangan, informasi yang dimiliki saksi sebagian besar diperoleh dari pemberitaan di media massa.

Dengan kondisi tersebut, JPU berpandangan bahwa keterangan yang diberikan belum mampu memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mengungkap fakta-fakta material terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.

Agenda Sidang Lanjutan

Menanggapi jalannya pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada pekan berikutnya. Agenda utama sidang mendatang adalah mendengarkan keterangan dari saksi penyidik yang bernama Eko.

Selain saksi penyidik, persidangan berikutnya juga akan menghadirkan saksi ahli yang disiapkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Seluruh proses pemeriksaan lanjutan ini diarahkan untuk mendalami keterangan para saksi serta mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan berlangsung.

Pada akhirnya, penentuan mengenai tingkat relevansi serta kekuatan pembuktian dari setiap kesaksian yang dihadirkan di persidangan tetap berada di bawah kewenangan penuh majelis hakim.

Sumber referensi: Sindikasi bola.okezone.com — Baca sumber