Dinamika hukum terkait perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa kembali berlanjut di ruang pengadilan. Tim penasihat hukum terdakwa secara resmi mendesak agar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan.
Desakan Kehadiran Jokowi sebagai Saksi Pelapor
Permintaan tersebut dilayangkan oleh pihak kuasa hukum karena status Joko Widodo yang berposisi sebagai saksi pelapor dinilai belum kunjung memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan. Hingga tahapan pemeriksaan saat ini, kehadiran sosok yang dilaporkan tersebut masih belum terealisasi oleh pihak penuntut umum.
Seiring dengan desakan tersebut, tim hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan agar bersedia melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini ditujukan untuk memastikan apakah pihak jaksa penuntut umum telah secara resmi melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Respons JPU dan Sikap Majelis Hakim
Menanggapi desakan dan permintaan dari kubu terdakwa, pihak jaksa penuntut umum memberikan jawaban singkat mengenai mekanisme pemanggilan saksi. JPU menyatakan bahwa kehadiran saksi pelapor tersebut nantinya akan diatur berdasarkan agenda resmi persidangan yang telah disiapkan.
“Ada jadwalnya nanti,” ujar perwakilan JPU merespons permintaan kubu dokter Tifa terkait kepastian waktu pemanggilan Presiden ke-7 RI tersebut ke hadapan majelis hakim.
Hingga kini, jalannya proses peradilan masih terus bergulir untuk mendengarkan berbagai keterangan serta menempuh tahapan-tahapan hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan acara pidana yang berlaku, sementara pihak pengadilan memegang kendali penuh atas penjadwalan pemanggilan para saksi.

