Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima pengaduan resmi terhadap jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Langkah hukum dan etik tersebut dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lain pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Fokus Pengaduan pada Proses Pencalonan Pilpres 2024
Substansi pelaporan yang dibawa ke lembaga etik penyelenggara pemilu ini berpusat pada rangkaian prosedur pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Berdasarkan dokumen pengaduan, terdapat sorotan tajam terhadap tahapan krusial yang berlangsung selama kontestasi politik nasional tersebut.
Pihak pengadu menilai ada tindakan dari para komisioner lembaga penyelenggara pemilu yang menyalahi ketentuan etik yang berlaku. Hingga laporan ini diajukan, proses pemeriksaan lebih lanjut berada di tangan DKPP untuk menentukan langkah verifikasi materiil maupun formil atas aduan yang disampaikan.
Empat Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Dalam dokumen aduan yang diregister pada tanggal 14 Oktober 2026 tersebut, pihak pelapor merinci ada empat poin pokok dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada seluruh komisioner KPU RI.
- Pengaduan resmi didaftarkan secara kelembagaan ke DKPP oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
- Peristiwa hukum dan etik ini terjadi dan dilaporkan pada Rabu, 14/10/2026.
- Objek pemeriksaan berkaitan langsung dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada perhelatan Pilpres 2024.
- Seluruh komisioner KPU RI menjadi pihak teradu dalam empat dugaan pelanggaran etik yang disangkakan.
Hingga kini, publik masih menanti respons resmi serta penjadwalan sidang pemeriksaan dari DKPP untuk menanggapi materi laporan yang dilayangkan oleh mantan Wamenkumham tersebut beserta timnya.

