Lewati ke konten utama
November 4, 2026Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Berita.Indotrenesia
Home›Nasional›Artikel
Nasional

Patrialis Akbar: Sengketa Pilpres 2024 di 2026 Kedaluwarsa

Oktober 5, 2026 · Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Patrialis Akbar: Sengketa Pilpres 2024 di 2026 Kedaluwarsa

Pengajuan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang baru digulirkan pada 2026 dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum secara formal. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menegaskan bahwa perkara perselisihan pemilu yang diajukan melampaui tenggat waktu semestinya tidak dapat diterima oleh peradilan.

Menurut Patrialis, sistem hukum pemilu di Indonesia mematok tenggat yang sangat jelas dan mengikat bagi setiap pihak yang hendak mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara.

Aturan Batas Waktu Pengajuan Sengketa Pemilu

Perselisihan hasil pemilihan umum memiliki rambu-rambu hukum yang ketat, terutama mengenai jarak waktu pengajuan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan secara resmi. Adanya jarak rentang waktu hingga dua tahun—dari pelaksanaan 2024 ke pengajuan 2026—membuat permohonan tersebut secara otomatis gugur dari segi formalitas.

Patrialis Akbar menekankan batasan waktu tersebut mencakup sejumlah ketentuan krusial:

  • Tenggat Mengikat: Pengajuan keberatan wajib disampaikan dalam kurun waktu terbatas segera setelah penetapan hasil oleh KPU.
  • Aspek Formal Perkara: Permohonan yang melewati batas waktu tidak memenuhi syarat administrasi untuk dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.
  • Kedaluwarsa Legal: Langkah hukum yang diajukan dua tahun setelah tahapan penetapan KPU rampung dikategorikan telah kadaluwarsa.

Menjaga Kepastian Hukum dalam Prosedur Pemilu

Patrialis Akbar, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI, menilai ketegasan terhadap tenggat waktu sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Penyelesaian perselisihan hasil pemilu memang didesain secara serba cepat agar tidak menyisakan keraguan terhadap keabsahan kepemimpinan yang terpilih.

Atas dasar aturan hukum yang berlaku, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang baru masuk pada 2026 dinilai telah kehilangan legitimasi prosedural dan tidak sepatutnya diproses lebih jauh.

Sumber referensi: Sindikasi economy.okezone.com — Baca sumber