Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperbarui ketentuan teknis yang berkaitan dengan penanganan administrasi perpajakan wajib pajak. Pembaruan ini mencakup tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan ketetapan pajak yang berlaku secara nasional.
Langkah penyesuaian tersebut dituangkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 atau yang dikenal sebagai PMK-71/2026. Regulasi anyar ini ditetapkan sebagai bentuk perubahan atas aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 118 Tahun 2024, guna menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam administrasi fiskal.
Ketentuan Resmi Berlaku Sejak 2 Oktober 2026
Berdasarkan catatan regulasi Kementerian Keuangan, PMK-71/2026 mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 2 Oktober 2026. Penerbitan aturan ini langsung menggantikan kerangka hukum administratif yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Perubahan substansial dalam regulasi tersebut menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian administrasi sengketa dan koreksi data perpajakan. Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam ketentuan baru ini adalah penekanan khusus pada pelunasan kewajiban utama wajib pajak.
Fokus Kebijakan: Pembayaran Pokok Didahulukan
Dalam sistem penyempurnaan aturan yang baru ini, DJP menetapkan prinsip bahwa penyelesaian dan pembayaran pokok pajak harus didahulukan. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kejelasan alur administrasi bagi wajib pajak yang sedang memproses permohonan keberatan maupun pembetulan.
Melalui ketentuan yang berlaku dalam PMK-71/2026 ini, otoritas fiskal berharap proses penyelesaian administrasi perpajakan dapat berjalan lebih tertib. Penekanan pada pembayaran pokok menjadi instrumen penting agar sengketa atau permohonan administratif tidak menghambat kepastian setoran kas negara dari kewajiban utama wajib pajak.

