Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya kini bergeser pada proses penyusunan aturan turunan undang-undang tersebut.
Lembaga independen tersebut mengingatkan agar seluruh aturan pelaksana UU PRA tidak dirancang secara tertutup, melainkan wajib melibatkan elemen masyarakat secara luas serta memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok rentan.
Catatan Kritis Komnas HAM Pasca-Pengesahan DPR
DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan UU PRA pada rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026. Langkah legislasi ini mendapat sambutan positif dari Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum agraria di Indonesia.
Meskipun mengapresiasi penetapan undang-undang tersebut, Komnas HAM memberikan catatan krusial terkait tahap implementasi teknis. Keberadaan undang-undang dinilai belum cukup tanpa didukung regulasi pelaksana yang memihak pada rasa keadilan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dua Syarat Mutlak Penyusunan Aturan Pelaksana
Dalam respons resminya terhadap pengesahan UU PRA, Komnas HAM menyoroti dua hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan regulasi turunan:
- Prinsip Partisipatif: Proses perancangan aturan pelaksana harus membuka ruang dialog yang inklusif bagi publik, organisasi sipil, dan komunitas terdampak.
- Perlindungan Hak Subjek Rentan: Aturan teknis wajib memuat pasal-pasal yang menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya.
Penekanan ini menjadi benteng krusial agar aturan pelaksana tidak justru mengeliminasi hak-hak konstitusional warga yang selama ini rentan terhadap konflik agraria.
Menjaga Semangat Reforma Agraria di Tingkat Teknis
Komnas HAM menilai kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat adat harus tertuang eksplisit dalam peraturan pemerintah maupun regulasi turunan lainnya. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, aturan pelaksana dikhawatirkan berisiko mengabaikan realitas ketimpangan struktur penguasaan tanah.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyusunan regulasi pasca-22 September 2026 ini menjadi krusial. Efektivitas UU PRA dalam menyelesaikan sengketa pertanahan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mengakomodasi masukan masyarakat adat dan kelompok rentan dalam aturan pelaksana mendatang.

