Terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo, menyatakan menolak penawaran Restorative Justice (RJ) dari majelis hakim. Penolakan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan dalam persidangan yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Keputusan menolak jalur penyelesaian damai itu diambil Roy sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah mundur dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir.
Penolakan Mekanisme Restorative Justice di Persidangan
Mekanisme keadilan restoratif yang ditawarkan oleh majelis hakim sejatinya memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur vonis pengadilan. Kendati demikian, Roy Suryo memilih untuk tidak menggunakan opsi tersebut dan memilih melanjutkan penanganan perkara melalui tahapan persidangan resmi.
Status hukum Roy Suryo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta UU ITE. Kasus ini berpusat pada polemik dan tuduhan terkait keabsahan dokumen ijazah milik Joko Widodo semasa menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Implikasi Terhadap Tahapan Peradilan Selanjutnya
Dengan ditolaknya tawaran Restorative Justice oleh pihak terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai regulasi hukum acara pidana yang berlaku. Persidangan dipastikan melangkah ke tahap selanjutnya guna menguji materi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum.
Proses peradilan mendatang akan memuat agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk membuktikan substansi sangkaan yang dialamatkan kepada terdakwa.

