JAKARTA — Persidangan praperadilan atas permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Roy Suryo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026). Jalannya persidangan tersebut memfokuskan pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam persidangan tahap pembuktian ini, tim pemohon menguatkan berkas permohonan dengan menghadirkan dua orang saksi ahli ke hadapan majelis hakim.
Tahap Pembuktian di PN Jakarta Selatan
Proses persidangan praperadilan permohonan ganti rugi ini menempatkan agenda pemeriksaan bukti-bukti sebagai poin utama. Langkah penyerahan bukti tersebut didukung penuh oleh pemaparan dari kalangan profesional yang dihadirkan oleh kubu pemohon.
Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan meliputi:
- Ahli Hukum: Dihadirkan untuk memberikan penjelasannya dari aspek keterkaitan hukum dan aturan praperadilan permohonan ganti rugi.
- Auditor: Dihadirkan guna menyampaikan sudut pandang teknis peninjauan serta analisis dalam konteks pencatatan atau penilaian kerugian.
Duduk Perkara Perkara Hukum
Permohonan ganti kerugian melalui jalur praperadilan ini bergulir seiring status Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan digelarnya persidangan beragendakan pembuktian pada Kamis (10/9/2026) ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat seluruh substansi keterangan ahli sebelum melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

