Perdebatan publik mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak akan pernah mencapai titik temu selama para pihak bertahan pada sudut pandang yang bertolak belakang. Penilaian tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Ferdinand Hutahaean saat menghadiri program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada Selasa (8/9/2026).
Menurut Ferdinand, perbedaan persepsi dan landasan berpikir dari masing-masing kelompok menjadi faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut tanpa muara yang jelas.
Perbedaan Sudut Pandang Picu Kebuntuan
Dalam pemaparannya, Ferdinand menggarisbawahi bahwa perdebatan hukum dan opini publik terkait isu ini selalu berbenturan karena tidak adanya kesamaan pijakan analisis. Setiap kubu dinilai mengedepankan argumen berdasarkan kacamata masing-masing, sehingga diskursus yang berkembang hanya berputar pada wacana silang pendapat.
Kondisi saling silang persepsi ini menyebabkan ruang diskusi tidak lagi berfokus pada penyelesaian substansial, melainkan berujung pada polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dua Poin Kunci Pandangan Hukum
Ferdinand menyoroti dua aspek utama yang melandasi kebuntuan serta arah penyelesaian isu dokumen akademik tersebut:
- Sudut Pandang yang Saling Berseberangan: Masing-masing pihak menggunakan pendekatan berbeda dalam menilai dokumen formal pendidik, sehingga klaim kebenaran dari satu pihak tidak pernah diterima oleh pihak lainnya.
- Pencarian Kebenaran Materiil: Kebutuhan mendesak publik saat ini bukan lagi sekadar retorika debat, melainkan penyingkapan kebenaran materiil secara substantif demi memastikan kejelasan hukum.
Kebutuhan Pembuktian bagi Publik
Ferdinand menegaskan bahwa fokus utama publik saat ini berada pada pemenuhan aspek kebenaran materiil. Dalam konteks hukum, kebenaran materiil diperlukan untuk menguji fakta sesungguhnya di luar formalitas administrasi atau silang pendapat opini semata.
Tanpa adanya kejelasan kebenaran materiil yang dapat diterima secara luas, perdebatan mengenai ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia itu diproyeksikan akan terus bergulir tanpa menghasilkan kepastian hukum yang final.

