Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan batas baru hingga 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka 30 persen.
Lonjakan Harga Avtur Pacu Penyesuaian Batas Tambahan Biaya
Penyesuaian batas atas biaya tambahan ini diambil pemerintah sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Kenaikan harga avtur berdampak pada beban operasional maskapai penerbangan, sehingga regulator melonggarkan batas pembebanan komponen biaya bahan bakar kepada konsumen.
Melalui aturan baru ini, maskapai penerbangan niaga berjadwal rute domestik memiliki ruang untuk menyesuaikan komponen fuel surcharge hingga batas tertinggi 40 persen dari TBA. Perubahan persentase ini berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat di tingkat konsumen penerbangan dalam negeri.
Implikasi pada Komponen Tarif Penerbangan Domestik
Pengenaan fuel surcharge merupakan mekanisme yang diizinkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur dunia tanpa memuat perubahan permanen pada struktur Tarif Batas Atas. Dengan kenaikan batas dari 30 persen menjadi 40 persen, porsi biaya bahan bakar yang dapat dibebankan dalam struktur harga tiket menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Pemberlakuan batas baru ini berlaku spesifik untuk segmen penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Penguakan teknis terkait implementasi spesifik oleh masing-masing maskapai kini bergantung pada keputusan operasional tiap penyedia jasa angkutan udara dalam koridor batas 40 persen tersebut.

