Dukungan Sahabat Pengadilan untuk Hery Susanto
Sebanyak 40 tokoh nasional mengambil langkah hukum dengan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dokumen tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan dokumen ini berkaitan langsung dengan proses peradilan yang tengah menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Para tokoh tersebut menitipkan pandangan resmi mereka agar menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Permintaan Penelaahan Fakta Persidangan
Melalui dokumen amicus curiae yang disampaikan, kelompok yang terdiri dari 40 tokoh nasional itu menyampaikan permohonan spesifik kepada badan peradilan. Mereka meminta agar majelis hakim menelaah setiap unsur dakwaan secara cermat dan seksama.
Dasar penelaahan yang diminta harus berpatokan penuh pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Selain itu, para pengaju juga menekankan pentingnya penggunaan alat bukti yang sah sebagai landasan utama dalam memutus perkara yang menyeret nama mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.

