Skema Baru Akses Perbankan Bagi Usia Dewasa Muda
Setiap warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun direncanakan bakal langsung menerima rekening bank beserta saldo awal sebesar Rp50 ribu secara otomatis. Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk mendorong jangkauan kepemilikan akun perbankan di seluruh wilayah Indonesia.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan turunan langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menetapkan target agar seluruh warga negara terdaftar dan memiliki akses resmi ke sistem perbankan nasional.
Melalui skema tersebut, pembukaan rekening tidak lagi memerlukan proses pendaftaran mandiri yang rumit saat warga menginjak usia legal 17 tahun, melainkan langsung terintegrasi secara otomatis beserta pengisian saldo awal dari pemerintah.

