Rencana penerapan ketentuan tarif air bersih di ibu kota kembali menuai sorotan dari unsur legislatif daerah. Kebijakan yang dirancang oleh badan usaha milik daerah penyedia layanan air bersih mendapat penolakan terbuka dari salah satu anggota dewan.
Sikap Penolakan dari Anggota Komisi B DPRD DKI
Keberatan atas rencana aturan tersebut disampaikan oleh Francine Widjojo yang duduk sebagai anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Berasal dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia menilai bahwa ketentuan baru mengenai batas bawah pembayaran layanan air tidak sejalan dengan kepentingan warga.
Fokus penolakan tersebut tertuju pada skema perhitungan tagihan yang dinilai memberatkan masyarakat pengguna layanan air perpipaan di wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan Pembayaran Air Minimum yang Disoroti
Kebijakan yang dipersoalkan berkaitan dengan rencana penerapan pembayaran minimum air sebanyak 10 meter kubik per bulan. Aturan ini sedianya ditujukan oleh PAM Jaya untuk diberlakukan kepada kelompok pelanggan kategori rumah tangga.
Dengan adanya batas minimum tersebut, pelanggan rumah tangga tetap diwajibkan membayar volume air sesuai ketentuan tersebut meskipun penggunaan riil di bawah angka yang ditetapkan. Hal inilah yang kemudian memicu penolakan dari pihak legislatif karena dinilai berpotensi membebani pengeluaran bulanan warga.
Posisi Kelembagaan di Parlemen Daerah
Sebagai bagian dari komisi yang membidangi perekonomian dan bidang operasional badan usaha milik daerah, pandangan yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi PSI ini merepresentasikan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan publik di Jakarta.
Hingga kini, pembahasan mengenai rencana penerapan aturan tersebut terus memancing diskursus di lingkungan DPRD Provinsi DKI Jakarta, seiring dengan upaya evaluasi terhadap berbagai program pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
