Pemerintah secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa yang berencana menggelar unjuk rasa. Penegasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung pada momentum peringatan hari-hari penting nasional.
Sikap Resmi Badan Komunikasi Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa negara memberikan pengakuan dan penghormatan penuh terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut mencakup kebebasan kelompok mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Kendati demikian, kebebasan berekspresi tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku. Pemerintah mengingatkan agar aktivitas unjuk rasa senantiasa mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Ajakan Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Seiring dengan dibukanya ruang dialog dan saluran aspirasi oleh pemerintah, para peserta aksi diimbau untuk mengedepankan aspek keamanan bersama. Syahganda menekankan pentingnya menjaga suasana tetap kondusif selama proses penyampaian pendapat berlangsung.
Seluruh pihak yang turun ke jalan diharapkan mampu menahan diri serta mengutamakan ketertiban umum. Dengan demikian, substansi dari aspirasi yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa mengorbankan keamanan dan ketenteraman masyarakat luas.

