JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung resmi menerima pengembalian dana sebesar Rp5 miliar dari saksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Langkah penyerahan uang tunai bernilai fantastis tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aliran Uang Kasus Perkara PT ASABRI dan Jiwasraya
Ferry Boboho yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi menyerahkan dana Rp5 miliar tersebut langsung kepada penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pengembalian dana ini diduga kuat berkaitan erat dengan skandal penanganan perkara besar di korporasi plat merah, yakni PT ASABRI atau PT Jiwasraya, yang sebelumnya berada di bawah penanganan Febrie Adriansyah saat menjabat Jampidsus.
Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Hingga saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami peranan para pihak serta aliran dana yang terindikasi masuk dalam kategori pencucian uang maupun tindak pidana korupsi.
Status pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Boboho tersebut menjadi bukti material penting bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum penanganan perkara ini lebih lanjut.

