Sebuah tindak kekerasan berujung maut terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut melibatkan dua orang saudara kandung yang berujung pada hilangnya nyawa salah satu pihak akibat perselisihan mengenai harta.
Kronologi Insiden Maut di Pelalawan
Insiden penyerangan ini melibatkan seorang pria berinisial Iman yang berusia 30 tahun sebagai pihak terduga pelaku. Sementara itu, korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri diketahui bernama Deni Nurdiansyah dengan usia 36 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku menggunakan sebilah parang. Senjata tajam itu digunakan untuk menyerang korban hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Motif Sengketa Harta Warisan Keluarga
Penyelidikan lebih lanjut mengenai latar belakang peristiwa berdarah ini mengerucut pada persoalan internal keluarga. Berdasarkan fakta yang terungkap, ketegangan antara kedua saudara kandung ini dipicu oleh masalah pembagian harta warisan.
Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa kakaknya lantaran merasa tidak mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga yang dipersengkatakan. Rasa tidak puas dan amarah yang memuncak kemudian beralih menjadi tindakan kekerasan fisik fatal di wilayah hukum Kecamatan Ukui tersebut.

