Lewati ke konten utama
November 4, 2026Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Berita.Indotrenesia
Home›Hukum›Artikel
Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan, Mantan Bupati Gowa Ditahan Polri

Oktober 26, 2026 · Tim Redaksi Berita.Indotrenesia.com
Kasus Dugaan Pemerasan, Mantan Bupati Gowa Ditahan Polri

Langkah penegakan hukum kembali dilakukan terhadap kepala daerah yang telah purna tugas. Korps Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang tengah diusut oleh aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi, ia disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun bentuk dugaan pelanggaran hukum tersebut mencakup pemerasan serta gratifikasi. Selain itu, penyidik juga menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kaitan dengan Pengurusan Perizinan

Ruang lingkup penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri mengerucut pada aktivitas birokrasi tertentu. Kasus rasuah yang menjerat sang mantan kepala daerah ini berpusat pada rangkaian proses pengurusan perizinan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang ditangani penyidik, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terdeteksi terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Hingga kini, proses hukum lanjutan terkait perkara ini masih terus berjalan di bawah kewenangan Kortas Tipikor Polri.

Sumber referensi: Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini – SINDOnews — Baca sumber