PT Bursa Efek Indonesia mengambil langkah penyesuaian signifikan terhadap regulasi pasar modal yang berkaitan langsung dengan instrumen penghitungan indeks utama domestik. Kebijakan tersebut mencakup pengecualian instrumen investasi tertentu dari daftar komponen yang memengaruhi pergerakan pasar secara keseluruhan.
Penyesuaian Aturan Evaluasi Indeks
Langkah penyesuaian aturan evaluasi indeks ini diumumkan langsung oleh otoritas bursa yang berlaku efektif secara nasional mulai 2 November 2026. Melalui ketentuan baru ini, sistem seleksi yang digunakan dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan mengalami pembaruan mendasar terkait kriteria instrumen yang memenuhi syarat.
Fokus utama dari kebijakan penyesuaian ini terletak pada perlakuan terhadap instrumen yang memiliki karakteristik kepemilikan saham dalam skala besar pada satu entitas tertentu. Otoritas bursa menilai perlunya pemisahan kategori tersebut agar pencerminan pasar dapat berjalan lebih akurat.
Kategori High Shareholding Concentration Dikecualikan
Secara lebih rinci, kebijakan baru tersebut menyatakan bahwa saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration atau yang dikenal sebagai HSC resmi dikeluarkan dari hitungan IHSG.
Kategori HSC sendiri merujuk pada saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi di tangan pihak-pihak tertentu. Dengan diterapkannya aturan baru ini pada 2 November 2026, saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tersebut tidak lagi masuk ke dalam kriteria seleksi yang digunakan untuk menghitung pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan ke depan.

