Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) menangani kasus kekerasan seksual di wilayah Palmerah. Perkara ini melibatkan hubungan sedarah antara orang tua dan anak kandung yang berujung pada kehamilan korban.
Penetapan Tersangka MT Usia 44 Tahun
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik kepolisian menetapkan seorang pria berinisial MT yang berusia 44 tahun sebagai tersangka. MT diproses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah darah dagingnya sendiri.
Berdasarkan pendalaman penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, korban merupakan anak kandung tersangka yang saat ini menginjak usia 16 tahun. Aksi bejat tersebut mengakibatkan korban mengandung.
Rentang Waktu Kejadian Sejak Desember 2025
Penyidik kepolisian mendapati fakta bahwa perbuatan melawan hukum ini tidak terjadi dalam satu waktu saja. Berdasarkan data yang dihimpun aparat, rentang waktu dugaan persetubuhan tersebut berlangsung cukup lama.
Tindak pidana tercatat mulai terjadi pada Desember 2025 dan terus berulang hingga September 2026. Dari rangkaian kejadian selama kurun waktu tersebut, korban mengalami kehamilan yang kini telah memasuki usia enam bulan.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka MT terus berjalan di jajaran Polres Metro Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai perlindungan anak.

